Otomotifnet.com - Kepolisian menggelar Operasi Patuh Jaya 2023, terhitung mulai Tanggal 10 Juli sampai 23 Juli 2023, artinya selama 14 hari berlangsung.
Perlu diketahui operasi patuh mengedepankan edukatif, persuasif, humanis dan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (statis dan mobile).
Tujuannya meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Jadi jelas, Anda tetap perlu taat terhadap aturan berlalulintas.
Meski begitu, ada beberapa kondisi anda berhak menolak ditilang manual, dengan catatan proses penilangan tidak sesuai prosedur.
Hal ini diungkap oleh AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SSos.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
“Tidak semua petugas Polantas dapat melakukan tilang manual terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran di jalan,”
“Ada persyaratan yang wajib dimiliki oleh petugas untuk dapat melakukan penilangan terhadap pelanggaran, yakni Sertifikat,” bilang Budiyanto, melalui pesan tertulis (07/07/2023).
Ia melanjutkan, selain sertifikat yang mutlak dimiliki petugas dalam melalukan penilangan manual, Polantas juga wajib memiliki surat tugas.
“Kemudian di dalam PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan, petugas harus dilengkapi surat perintah petugas,” sebutnya.
Artinya tak semua anggota Polantas dapat menilang apabila belum memiliki Sertifikat dan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas.