Otomotifnet.com - Ingin uji emisi gas buang mobil diesel atau bensin kesayangan kalian?
Coba melipir ke bengkel Nawilis, biayanya gak mahal nih.
Sanksi tilang emisi mulai diberlakukan 1 September 2023 di wilayah DKI Jakarta.
Bengkel spesialis Nawilis cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan menyediakan fasilitas uji emisi gas buang mobil.
Bagi Anda yang hendak melakukan uji emisi gas buang tidak perlu mengeluarkan biaya besar.
Nur Ida, Service Manager bengkel spesialis Nawilis Radio Dalam mengatakan fasilitas uji emisi gas buang yang tersedia sudah bekerjasama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
"Jika hasil dari uji emisinya lolos bisa langsung didaftarkan ke lembaga terkait," kata Nur Ida.
Biaya uji emisi di bengkel ini sebesar Rp 150 ribu.
Sudah termasuk penerbitan sertifikat hasil uji emisi jika lolos sebagai bukti fisik yang bisa ditunjukkan dalam razia emisi gas buang.