Otomotifnet.com - Mulai September 2023, mental pemilik mobil diesel dihajar habis-habisan oleh kondisi.
Pertama, mobil diesel mereka yang tinggal di Jabodetabek potensi gagal lulus uji emisi.
Sebab, per 1 September 2023 kemarin Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Polda Metro Jaya sepakat menggelar razia uji emisi kendaraan.
Bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi, bakal dikenai sanksi tilang.
Denda tilang untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
Kedua, per 1 September 2023 harga BBM di SPBU pelat merah maupun swasta melonjak tajam.
Bahkan tak sedikit pemilik mobil diesel modern terpaksa ganti solar murahan.
Sepert dilakukan Kelvin Ten, pria yang akrab disapa Kelvin ini mulanya menggunakan Dexlite untuk Toyota Fortuner lansiran 2014 miliknya.
Namun, karena harga BBM naik, dirinya pun beralih ke solar murah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR