Otomotifnet.com - Ingin uji emisi gas buang mobil diesel atau bensin kesayangan kalian?
Coba melipir ke bengkel Nawilis, biayanya gak mahal nih.
Sanksi tilang emisi mulai diberlakukan 1 September 2023 di wilayah DKI Jakarta.
Bengkel spesialis Nawilis cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan menyediakan fasilitas uji emisi gas buang mobil.
Bagi Anda yang hendak melakukan uji emisi gas buang tidak perlu mengeluarkan biaya besar.
Nur Ida, Service Manager bengkel spesialis Nawilis Radio Dalam mengatakan fasilitas uji emisi gas buang yang tersedia sudah bekerjasama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
"Jika hasil dari uji emisinya lolos bisa langsung didaftarkan ke lembaga terkait," kata Nur Ida.
Biaya uji emisi di bengkel ini sebesar Rp 150 ribu.
Sudah termasuk penerbitan sertifikat hasil uji emisi jika lolos sebagai bukti fisik yang bisa ditunjukkan dalam razia emisi gas buang.
Nur Ida juga menyediakan layanan uji emisi dalam paket perawatan ruang bakar mesin.
"Paket carbon clean untuk membersihkan ruang bakar Rp 650 ribu free uji emisi," sebut Nur Ida.
"Ini ditujukan pada mobil jam terbang tinggi atau usia lawas dimana ruang bakarnya sudah banyak deposit karbon dan rentan tidak lolos uji emisi," terangnya.
Dalam proses uji emisi menunjukkan parameter pada alat uji emisi gas buang yang terdiri dari karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), oksigen (O2), dan lambda (A).
Proses uji emisi sendiri membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008, parameter hasil uji emisi yang dilihat adalah CO dan HC.
Ambang batas CO mobil mesin bensin adalah 1,5% Vol, dan ambang batas HC 200 ppm.
Baca Juga: Jangan Pasrah Saat Tidak Lolos Uji Emisi, Pemilik Mobil Wajib Lakukan Hal Ini