Otomotifnet.com - Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dinyatakan sah dan meyakinkan telah melalukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut, (7/9/23).
Tak hanya divonis penjara 12 tahun, Mario Dandy juga turut dikenai biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Sebagai info, restitusi dalam konteks hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Artinya Mario Dandy dibebani biaya ganti kerugian Rp 25 miliar untuk David Ozora.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," sambung Hakim Ketua Alimin Ribut.
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan ke keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
Artinya, uang yang diperoleh enggak masuk kantong pemilik.