Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit Pakai Syarat Baru, Biang Keladi di DKI Jakarta

Irsyaad W - Sabtu, 9 September 2023 | 13:30 WIB

Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat Nomor usai perpanjang pajak 5 tahunan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Perpanjang STNK alias bayar pajak kendaraan segera dipersulit.

Yakni diterapkan syarat baru yang akan berlaku secara nasional.

Biang kerok adanya syarat baru ini karena Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek.

Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, mengatakan, pihaknya sudah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

"Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini," ujar Luckmi, dari keterangan tertulis (7/9/2023).

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Sertifikat serta stiker lulus uji emisi.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi.

Untuk diketahui, pelatihan ini merupakan bentuk sinergi antarpemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.