Selanjutnya, apabila kendaraan tersebut akan dikenakan biaya inap sebesar Rp 15 ribu, jika ditotal selama 48 jam maka pemilik wajib membayar Rp 23 ribu.
Kemudian untuk parkir 24 jam berikutnya akan dikenakan Rp 15 ribu.
"Untuk tarif karena di kami sesuai dengan kendaraan pas masuk. Kalau dikalkulasi selama 2 tahun ini memang benar kisaran Rp 10 sampai 11 jutaan," terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan setiap kendaraan yang dititipkan di area Parkir Stasiun Bogor dipastikan dalam kondisi aman.
"Untuk kendaraan yang dititipkan di parkiran stasiun bogor itu kita selalu menjaga 24 jam dan tentunya dalam pantauan penuh petugas," pungkasnya.
Di sisi lain, pihak pengelola parkir Stasiun Bogor memberikan dispensasi terkait kasus yang menimpa Adit.
Leadership Parking Stasiun Bogor, Aldiansyah menerangkan, mekanisme yang dilakukan cukup mudah.
Ia mengatakan, sang pemilik diminta untuk datang langsung ke Stasiun Bogor dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan.
"Sangat simpel sekali, untuk pemilik tinggal datang memberikan bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut lalu membawa karcis masuk, untuk kami konfirmasi apakah datanya sesuai bahwa itu milik dia," ujarnya (8/9/2023).
Kemudian, disebut juga bahwa biaya parkir yang harus ditanggung oleh pemilik mencapai Rp 11 juta karena menitipkan kendaraannya selama dua tahun.
Terkait hal tersebut, Koordinator Parkir Stasiun Bogor, Fitri mengatakan terdapat kebijaksaan dari KAI apabila pemilik merasa keberatannuntuk membayar biaya parkir yang membengkak.
"Kebijaksanaan diperusahaan itu misalnya si customer itu mengajukan banding karena engga sanggup, nanti bersurat ke pusat, nah itu biasanya bisa dibantu, keputusannya nanti dari pusat," pungkasnya.
Baca Juga: Pemotor di Bintaro Dikeroyok Jukir Dkk di Minimarket, Korban Sebut Perkara Ini