Otomotifnet.com - Viral belum lama ini, sebuah akun media sosial mengunggah peristiwa nyeleneh.
Bagaimana tidak, pengguna dengan username @txtdaribogor itu membagikan chat WhatsApp yang menceritakan seorang pria bernama Adit yang menitipkan motornya hingga 2 tahun lamanya di Stasiun Bogor dan belum diambil hingga kini.
Bahkan, dikatakan kalau biaya parkir yang harus dibayar oleh sang pemilik untuk menebus motornya mencapai Rp 11 juta.
Leadership Parking Stasiun Bogor, Aldiansyah pun membenarkan adanya kendaraan roda dua yang belum diambil oleh pemiliknya sejak beberapa tahun lalu.
Terdapat tiga motor yang belum diambil oleh pemiliknya, namun untuk kendaraan yang dititipkan lebih dari satu tahun adalah Yamaha Mio berwarna hijau.
Sedangkan dua kendaraan lainnya baru dititipkan sejak tahun 2023.
"Di sini ada tiga kendaraan unit motor yang terkonfirmasi belum diambil oleh pemilik, yang motor Mio ini sekitar sejak tahun 2022 awal," ujarnya (8/2023).
Terkait harga tiket parkir yang harus dibayarkan oleh pemiliknya yang mencapai Rp 11 juta, katanya, itu bisa saja terjadi.
Pasalnya, selama kendaraan tersebut berada di dalam area parkir Stasiun Bogor maka tarifnya akan terus berjalan.
Ia menerangkan, untuk tarif jam pertama masuk kendaraan roda dua akan dikenakan biaya Rp 3 ribu, kemudian untuk satu jam berikutnya bertambah seribu rupiah hingga biaya selama 24 jam penyimpan itu Rp 8 ribu.
Selanjutnya, apabila kendaraan tersebut akan dikenakan biaya inap sebesar Rp 15 ribu, jika ditotal selama 48 jam maka pemilik wajib membayar Rp 23 ribu.
Kemudian untuk parkir 24 jam berikutnya akan dikenakan Rp 15 ribu.
"Untuk tarif karena di kami sesuai dengan kendaraan pas masuk. Kalau dikalkulasi selama 2 tahun ini memang benar kisaran Rp 10 sampai 11 jutaan," terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan setiap kendaraan yang dititipkan di area Parkir Stasiun Bogor dipastikan dalam kondisi aman.
"Untuk kendaraan yang dititipkan di parkiran stasiun bogor itu kita selalu menjaga 24 jam dan tentunya dalam pantauan penuh petugas," pungkasnya.
Di sisi lain, pihak pengelola parkir Stasiun Bogor memberikan dispensasi terkait kasus yang menimpa Adit.
Leadership Parking Stasiun Bogor, Aldiansyah menerangkan, mekanisme yang dilakukan cukup mudah.
Ia mengatakan, sang pemilik diminta untuk datang langsung ke Stasiun Bogor dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan.
"Sangat simpel sekali, untuk pemilik tinggal datang memberikan bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut lalu membawa karcis masuk, untuk kami konfirmasi apakah datanya sesuai bahwa itu milik dia," ujarnya (8/9/2023).
Kemudian, disebut juga bahwa biaya parkir yang harus ditanggung oleh pemilik mencapai Rp 11 juta karena menitipkan kendaraannya selama dua tahun.
Terkait hal tersebut, Koordinator Parkir Stasiun Bogor, Fitri mengatakan terdapat kebijaksaan dari KAI apabila pemilik merasa keberatannuntuk membayar biaya parkir yang membengkak.
"Kebijaksanaan diperusahaan itu misalnya si customer itu mengajukan banding karena engga sanggup, nanti bersurat ke pusat, nah itu biasanya bisa dibantu, keputusannya nanti dari pusat," pungkasnya.
Baca Juga: Pemotor di Bintaro Dikeroyok Jukir Dkk di Minimarket, Korban Sebut Perkara Ini