Otomotifnet.com - Belakangan marak pengendara dengan sengaja melawan arah di jalan.
Selain risiko kecelakaan, melawan arah juga memiliki sanksi pidana.
Mulai denda tilang seperempat juta alias Rp 250 ribu dan bisa gak ketemu anak istri dalam waktu cukup lama.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) sekaligus Pengamat Defensive Driving menanggapi maraknya pengendara lawan arah.
Ia mengakui jika perilaku tersebut nampaknya sudah menjadi aspek kultural di kalangan masyarakat saat ini.
"Memang di jalan kita akan menemukan pemotor yg melawan arah, dan memang sudah jadi hal yang biasa sekali terjadi di jalan, sayangnya," ujarnya saat dihubungi, (22/8/23).
Mengatasi kendala semacam itu tentunya membutuhkan proses, namun Marcell menganjurkan supaya masyarakat kembali memahami besarnya ganjaran jika melanggar aturan lalu lintas.
"Cara mengatasinya ya harus ada sistem yang holistik, pengendara harusnya bisa menilai aspek gakkum (penegakkan hukum) yang berlaku," ucap dia.
Terkait regulasi, Pemerintah sejatinya telah memberlakukan hukum tertulis yakni Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik menjelaskan ganjaran bagi pengendara melawan arah.