Sanksi Lawan Arah di Jalan, Denda Seperempat Juta dan Gak Ketemu Anak Istri Segini Lama

Irsyaad W - Senin, 11 September 2023 | 13:00 WIB

Honda BR-V terjang Suzuki APV dan Daihatsu Gran Max, masuk jalur TransJakarta lawan arah (Irsyaad W - )

Lebih jelasnya, aturan konkrit tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, dijelaskan tentang batas aturan serta bobot sanksi.

Batas aturan dijelaskan di pasal 106 UU LLAJ, berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain."

Sedangkan bobot sanksi dijelaskan di pasal 287 UU LLAJ, berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Yaris Dibawa Anggota TNI Jadi Biang Kecelakan Beruntun di Tol MBZ, Begini Kelanjutannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/23/091200615/ingat-pengendara-lawan-arah-bisa-kena-pidana-kurungan-1-bulan