Otomotifnet.com - Polisi dan Pemerintah plinplan dengan aturan uji emisi.
Sanksi tilang bagi motor atau mobil tidak lulus uji emisi mendadak tamat.
Yup, tilang sebagai sanksi uji emisi dihapus begitu saja dalam hitungan hari diterapkan.
Diketahui, tilang uji emisi baru efektif dilakukan per 1 September 2023 kemarin.
Sementara informasi penghapusan sanksi tilang dalam uji emisi dikabarkan per 11 September 2023.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis mengatakan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ke depannya tidak akan ditilang.
"Iya, untuk ke depan tidak ditilang (bagi yang) tidak lulus," bebernya saat dihubungi, (11/9/23).
Nurcholis memaparkan, tindakan penilangan tersebut dinilai tidak efektif hingga akhirnya diputuskan untuk dihentikan.
Nantinya, bagi motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi cuma disarankan untuk melakukan servis.
"Penilangan ternyata tidak efektif. Maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," ujarnya.
"Dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," sambungnya.
Sebelumnya, dari hasil uji emisi selama sepekan pada 1-7 September 2023, sebanyak 850 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Menurut Nurcholis, jumlah tersebut terdiri dari mobil dan motor.
"Hingga 7 September 2023, kami telah melakukan uji emisi sebanyak 6.992 kendaraan bermotor," kata dia, dalam keterangannya, (9/9/23).
Untuk mobil ada sebanyak 519 unit yang tidak lolos uji emisi.
"Sedangkan roda dua berjumlah 331 kendaraan," ujarnya.
Dari 850 mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi, ia mengatakan sebanyak 66 kendaraan dikenakan sanksi tilang.
"Penjelasannya yang 66 itu, waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif," tutur Nurcholis.
"Maka setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk di-service, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu service," lanjut dia.
Nurcholis mengatakan, uji emisi itu dilakukan bersama tim gabungan sebagai langkah mengatasi polusi udara di Jakarta.
Selain uji emisi, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya juga melakukan pengecekan sumber panas dan imbauan serta pemadaman sebanyak 1.523 kegiatan.
"Lalu kami telah melakukan pengecekan pabrik sebanyak 9 pabrik dengan hasil 1 nihil, 4 koordinasi dengan LHK, 2 sanksi administrasi, 2 menunggu hasil labfor," katanya.
Baca Juga: Gara-gara DKI Jakarta, Razia Tilang Uji Emisi Segera Nular ke Provinsi Tetangga