Otomotifnet.com - Kabar mengecewakan datang dari kasus anggota TNI biang laka beruntun di tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ).
Meski terbukti melaju melawan arah naik Toyota Yaris di tol MBZ, tapi anggota TNI bernama Lettu Kav GDW itu potensi lolos dari hukum.
Bahkan anggota TNI dari Kesatuan Yonkav 7/Pragosa Satya Kodam Jaya itu hingga kini belum ditetapkan tersangka.
"Kalau statusnya belum ditetapkan (sebagai tersangka)," ungkap Kapendam Jaya, Letkol INF Herbeth Andi Amino Sinaga, (11/9/23).
Ia menuturkan, Lettu GDW masih diperiksa sebagai saksi karena kondisinya yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Andi Amino mengungkapkan, Lettu Kavaleri GDW yang lawan arah dan jadi biang kerok kecelakaan di Tol MBZ memiliki masalah psikologis.
"Lettu Kapt G ini memiliki riwayat penyakit, kondisi psikologis juga kurang sehat dan sedang dalam pengawasan satuan," ungkap Andi.
Andi mengatakan, Lettu GDW mengemudikan Toyota Yaris tanpa izin dari kesatuannya pada hari kecelakaan terjadi, (9/9/23).
Lettu GDW, kata Andi, bepergian menggunakan Toyota Yaris sejak waktu subuh.
"Pada hari libur, tepatnya pada hari Sabtu kemarin tanggal 9 (September 2023), yang bersangkutan pergi tanpa izin dari stauannya," jelas Andi.
"Berarti tanpa izin, termasuk pimpinannya. Nah, inilah yang perginya dia yang akhirnya kejadian laka lalin (kecelakaan lalu lintas), menabrak tujuh kendaraan di MBZ, di jalan layang tersebut," sambung Andi.
Andi berujar, instansinya masih belum tahu alasan Lettu GDW lawan arah di Tol MBZ hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.
Andi mengungkapkan, ia belum bisa menggali alasan Lettu GDW nekat lawan arah lantaran yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan.
"Sekarang (Lettu GDW) lagi dirawat di RSPAD (Gatot Soebroto Jakarta) dan hasilnya belum ada. Jadi, dia belum bisa kita mintai keterangan, hasil medisnya belum ada," ucap Andi.
Dalam kesempatan sama, Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, Lettu GDW belum diberikan sanksi karena kondisi yang belum memungkinkan.
"Yang bersangkutan kenapa dia tidak bisa diperiksa? Karena memang yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan," terang Irsyad.
"Artinya kita tanya dia jawabnya ngaco dan sebagainya," sambung Irsyad.
Kendati demikian, Irsyad mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kesehatan Kodam Jaya untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Lettu GDW.
Menurut Irsyad, GDW bisa tidak diproses hukum apabila terbukti memiliki masalah pada psikologisnya.
"Kalau hasil medisnya yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses hukum, ya tidak akan diproses hukum," ungkap Irsyad.
Irsyad mengungkapkan, saat ini Lettu GDW masih menjalani observasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Instansinya, kata Irsyad, masih meminta keterangan dari pihak rumah sakit tentang riwayat penyakit Lettu GDW dan penyebabnya, yang mana hal itu akan berpengaruh terhadap proses hukum yang bersangkutan.
"Tentunya kalau misalnya dia dalam kondisi sakit kita tidak bisa memproses seperti apa yang orang umum lakukan. Jadi, kita masih menunggu (hasil medis)," jelas Irsyad.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun di Tol Layang MBZ terjadi sekitar pukul 05.20 WIB, (9/9/23).
Saat itu, Lettu GDW mengemudikan Toyota Yaris di bahu jalan dari arah Bekasi menuju Cikampek.
Tiba-tiba, dia berputar arah di KM 25 sehingga menyebabkan tabrakan beruntun yang melibatkan tujuh mobil.
Setelah menabrak tujuh mobil, GDW kembali berbalik arah menuju Cikampek.
Namun, dia langsung ditangkap oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di Exit Tol MBZ Km 48.
GDW kemudian diserahkan kepada Polisi Militer (PM) TNI dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca Juga: Mobil Saling Tubruk di Tol MBZ Sabtu Pagi, Jengkel Kalau Tahu Biang Keladinya