Otomitifnet.com - Sebanyak dua pengojek online terancam denda Rp 12 miliar.
Karena dituding merugikan perusahaan GOJEK terkait order fiktif.
Keduanya terseret kasus order fiktif dengan nilai kerugian Rp 2,2 miliar dalam waktu 10 bulan.
Pelaku berinisial HA dan BSW yang kini sudah ditahan di Polda Jatim.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada pelaporan dari PT. GOTO Go-Jek Tokopedia.
Selama 10 bulan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023, keduanya sudah membuat 95 akun fiktif.
Kemudian keduanya juga membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 pembelian makanan secara fiktif.
"Dengan akun dan merchant fiktif, pelaku melakukan transaksi fiktif. Dari situ mereka mengincar bonus 20 persen dari aplikator," terang Arman.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, data transaksi fiktif yang dibuat dua tersangka.
Kemudian bukti transaksi payout PT. Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.
Selain itu, ada pula enam buah ponsel, satu buah laptop, uang Rp 4,4 juta dari tersangka HA dan uang Rp 2,2 juta dari tersangka BSW.
Kedua tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca Juga: Terciduk, Order Fiktif Taksi Online Ada Jaringannya, Seminggu Raup Hingga Rp 5 Juta