Ilmu Nyantri 6 Tahun Gak Dipakai Berbuat Baik, Honda BeAT di Ponpes Jadi Bukti

Ferdian - Rabu, 13 September 2023 | 18:00 WIB

Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi (Ferdian - )

Upaya evakuasi pelaku sempat tersendat meski pada akhirnya MH berhasil dimasukkan ke mobil polisi.

“Alhamdulillah bisa kami amankan. Pelaku mengaku telah dua kali beraksi, tapi yang kedua ini gagal. Selain motor Honda BeAT, kami juga menyita sebuah kunci pas dan dua unit anak kunci T dari tangan pelaku MH,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 363 Ayat (1) Junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Keahlian Yunasz Soal Kelistrikan Motor Berbuah Ancaman 9 Tahun Penjara, Honda BeAT Jadi Bukti

Sumber: https://madura.tribunnews.com/2023/09/13/nyantri-selama-6-tahun-pemuda-ini-balik-ke-ponpes-malah-kepergok-mau-curi-motor-bersama-rekannya