"Ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ucapnya.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN), seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk pada 16 Mei 2023.
Ibnu menjadi tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tersebut.
Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Maret 2023.
Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," kata Ketut dalam keterangannya, (13/3/23) lalu.
Ketut menyebut, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.
Baca Juga: Menteri Turun Gengsi, Johnny G Plate Jadi Tersangka Naik Toyota Dyna Berkerangkeng