Otomotifnet.com - Pengurusan STNK, BPKB dan pelat nomor mobil serta motor baru bakal cepat.
Karena Polisi akan meniru sistem dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.
Langkah ini diawali dengan ide segera meluncurkan e-faktur.
Seperti diketahui, faktur kendaraan menjadi satu dokumen penting yang berisi keterangan lengkap kendaraan bermotor.
Faktur berisi informasi nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik hingga nama pembeli.
Faktur dibuat oleh dealer sewaktu konsumen membeli kendaraan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah merancang e-Faktur alias faktur elektonik.
Menariknya, bagaikan kisah asmara, cemburu itu dahsyat dan bisa mengubah segalanya, begitu juga pelayanan ke masyarakat.
"Ini keinginan saya, saya sedikit cemburu dengan Dukcapil. Dukcapil zaman kita dulu, punya NIK itu saat 17 tahun," ucap Yusri di Jakarta, (13/9/23).