- STNK asli
- Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
Selanjutnya cara untuk mengurus BPKB yang salah, adalah dengan mendatangi dan melaporkan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan
Setelah selesai, pastikan untuk mengecek kembali data pada bPKB yang baru sebelum meninggalkan kantor Samsat.
Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau ralat BPKB, adalah gratis atau tidak ada pungutan biaya.
Sedangkan untuk proses revisi diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja.
Baca Juga: Yang lama Diganti, Begini Cara Dapat BKPB Model Terbaru Tahun Depan