Otomotifnet.com - Sebagai bukti kepemilikan moor atau mobil, data yang ada di BPKB jangan sampai salah tulis.
Karena bila terjadi kesalahan data pada BPKB dan tak segera diurus, maka pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah.
Seperti contoh, kesalahan terletak pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.
Ini terjadi bisa karena pemilik atau petugas kurang teliti dalam memasukkan data.
Perlu diketahui, layanan ralat BPKB berbeda dengan balik nama kendaraan bermotor.
Ralat BPKB adalah proses perbaikan data atau penulisan yang salah.
Adapun syarat dan cara melakukan perbaikan BPKB jika terjadi kesalahan data:
Syarat yang harus dilengkapi:
- BPKB yang akan diralat
- Faktur pemilik
- STNK asli
- Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
Selanjutnya cara untuk mengurus BPKB yang salah, adalah dengan mendatangi dan melaporkan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan
Setelah selesai, pastikan untuk mengecek kembali data pada bPKB yang baru sebelum meninggalkan kantor Samsat.
Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau ralat BPKB, adalah gratis atau tidak ada pungutan biaya.
Sedangkan untuk proses revisi diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja.
Baca Juga: Yang lama Diganti, Begini Cara Dapat BKPB Model Terbaru Tahun Depan