Otomotifnet.com - Razia Polisi besar-besaran untuk wilayah DKI Jakarta baru dimulai.
Anggota Polisi fokus cari-cari 15 kesalahan para pengendara.
Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya tahun 2023.
Rencananya, operasi tersebut akan digelar dalam dua pekan yakni sejak tanggal 18 September-1 Oktober 2023.
Mengutip akun Instagram resmi @tmcpoldametro, total ada 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran polisi untuk ditertibkan.
Pelanggaran itu termasuk pengendara yang melawan arah hingga menertibkan parkir liar.
Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan disasar oleh polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2023:
1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
15. Penertiban parkir liar.
Baca Juga: Dalam 2 Minggu Berturut-turut, Polisi Rompi Ijo Diturunkan ke Jalan Bawa Kertas Sakti