Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.
Operasi ini diberi tajuk "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024".
Berikut 15 pelanggaran yang diincar Polisi dalam Operasi Zebra 2023:
1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
15. Penertiban parkir liar.
Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran Baru Dimulai, Cari-cari 15 Kesalahan Ini