Otomotifnet.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang tiap tahun.
Jika sampai nunggak pajak, Polisi bisa beri tilang dengan dasar kuat.
Jadi gak usah ngotot cari pembelaan saat ditilang Polisi karena masa berlaku STNK mati.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.
Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.
Seharusnya STNK dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun.
Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.
"Saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan," terangnya.