Dengan tidak membayar, pengendara dinilai ikut berkontribusi dalam hal penegakkan aturan sosial, dan mencegah terjadinya sikap pembiasaan yang bisa memicu masalah-masalah lainnya.
Pengendara juga diimbau untuk melapor jika menjumpai segala aksi pungutan liar, khususnya di lokasi-lokasi parkir umum.
Nantinya pihak Polisi, Dishub dan Dinsos akan melakukan penanganan dan penegasan aturan, demi menjamin kebebasan parkir bagi masyarakat.
"Untuk parkir liar itu wewenang tertinggi ada di Dinsos, karena ini kan permasalahan sosial," terang Sudarmo.
"Nanti untuk penertibannya, barulah koordinasi dengan Polantas dan Dishub," tuntas Sudarmo.
Baca Juga: Bingung Parkir di Indomaret Bayar Atau Gratis, Tergantung Dapat Kertas Ini Atau Enggak