Cari Duit Lagi Susah, Jangan Terobos Lampu Merah Kalau Ogah Isi Dompet Kandas

Ferdian - Senin, 25 September 2023 | 20:00 WIB

Ilustrasi Traffic Light Lampu Merah

Harus ikut aturan yang mana?

Ternyata dalam keadaan seperti itu kalian harus mengikuti intruksi dari Polisi yang sedang bertugas.

Untuk hal ini sudah diatur juga pada pasal 104 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Baca Juga: Lupa Bawa STNK Asli Saat Razia Tapi Punya Fotonya di HP, Enggak Jadi Ditilang?

YANG LAINNYA