Harus ikut aturan yang mana?
Ternyata dalam keadaan seperti itu kalian harus mengikuti intruksi dari Polisi yang sedang bertugas.
Untuk hal ini sudah diatur juga pada pasal 104 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
Baca Juga: Lupa Bawa STNK Asli Saat Razia Tapi Punya Fotonya di HP, Enggak Jadi Ditilang?