Otomotifnet.com - Lagi zamannya susah cari duit, jangan nekat terobos lampu merah kalau ogah isi dompet terbuang percuma.
Karena pengendara yang terbukti menerobos lampu merah bakal kena denda tilang.
Bahkan ada juga ancaman penjara yang menanti.
Untuk perlengkapan, perilaku serta segala larangan saat berkendara sendiri sebenarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sering dianggap sepele dan banyak dilakukan pengendara nakal, sebenarnya apa sanksi untuk pengendara yang menerobos lampu merah?
Dikutip dari GridOto, sanksi untuk pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1.
Pasal ini berisi soal sanksi untuk pengendara yang melanggar rambu lalu lintas seperti lampu merah atau marka jalan.
Pasal 287 Ayat 1 - Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
denda paling banyak Rp 500.000 untuk pengendara yang melanggar rambu dan marka jalan.
Lalu bagaimana hukumnya semisal pengendara diminta jalan oleh Polisi yang bertugas saat lampu sedang merah?
Harus ikut aturan yang mana?
Ternyata dalam keadaan seperti itu kalian harus mengikuti intruksi dari Polisi yang sedang bertugas.
Untuk hal ini sudah diatur juga pada pasal 104 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
Baca Juga: Lupa Bawa STNK Asli Saat Razia Tapi Punya Fotonya di HP, Enggak Jadi Ditilang?