Otomotifnet.com - Setiap ada razia, SIM dan STNK jadi surat penting yang selalu ditanyakan polisi.
Pertama, pengendara wajib menunjukkan STNK sebagai tanda kendaraan yang digunakan legal dan dapat izin beroperasi di jalan raya.
Alasannya STNK berisi data-data spesifik seperti nama pemilik kendaraan, nomor mesin dan rangka dan hal-hal lain yang melekat pada suatu kendaraan bermotor.
Tapi bagaimana kalau pengendara tidak membawa tapi punya fotonya di Handphone?
Karena muncul anggapan kalau STNK asli bisa digantikan dengan file foto STNK karena bagaimanapun data-data tersebut tetap bisa diperiksa untuk validasi status kendaraan legal atau tidak.
Namun perlu dicatat, file foto STNK enggak bisa menggantikan fungsi STNK asli di mata petugas.
Pengendara akan tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan STNK jadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sesuai hukum yang berlaku.
“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi di jalan raya,” ucap Agus (19/9/2023).
Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.