BPKB Hilang Ribet, Polisi Suruh Pasang Iklan di Media Massa, Kaitan Sama Leasing

Irsyaad W - Selasa, 26 September 2023 | 11:30 WIB

Cara membayar pajak kendaraan tanpa STNK, KTP, dan BPKB (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baiknya disimpan baik-baik.

Jangan sampai hilang karena pengurusannya ribet.

Pemilik kendaraan mesti pasang iklan di media massa atas perintah Polisi.

Lantas, apa alasan Polisi suruh pasang iklan di media massa saat BPKB hilang?

Ternyata hal itu kaitan sama leasing, seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan, alasan mengurus BPKB yang hilang harus memasang iklan di media massa terlebih dahulu, agar tidak dimanfaatkan oleh orang jahat.

"BPKB ini kan bisa diuangkan, ada nih orang jahat baru kredit dua bulan datang ke kantor polisi laporan BPKB hilang. Padahal BPKB ada di leasing," ucap Yusri dikutip dari Kompas.com, (25/9/23).

"Makanya dijadikan persyaratan, harus diiklankan biar pada tahu betul tidak BPKB hilang. Dan kenapa diiklankan, biar jadi persyaratan, biar nanti diekspos dulu nih," bebernya.

TribunJateng.com
Contoh iklan kehilangan STNK, BPKB dan SIM di media massa

"Harus tiga bulan, supaya yang leasing, bank, pegadaian tau, ternyata dia punya BPKB masih ditahan dibilang hilang," jelas Yusri.