Otomotifnet.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baiknya disimpan baik-baik.
Jangan sampai hilang karena pengurusannya ribet.
Pemilik kendaraan mesti pasang iklan di media massa atas perintah Polisi.
Lantas, apa alasan Polisi suruh pasang iklan di media massa saat BPKB hilang?
Ternyata hal itu kaitan sama leasing, seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia mengatakan, alasan mengurus BPKB yang hilang harus memasang iklan di media massa terlebih dahulu, agar tidak dimanfaatkan oleh orang jahat.
"BPKB ini kan bisa diuangkan, ada nih orang jahat baru kredit dua bulan datang ke kantor polisi laporan BPKB hilang. Padahal BPKB ada di leasing," ucap Yusri dikutip dari Kompas.com, (25/9/23).
"Makanya dijadikan persyaratan, harus diiklankan biar pada tahu betul tidak BPKB hilang. Dan kenapa diiklankan, biar jadi persyaratan, biar nanti diekspos dulu nih," bebernya.
"Harus tiga bulan, supaya yang leasing, bank, pegadaian tau, ternyata dia punya BPKB masih ditahan dibilang hilang," jelas Yusri.