Terakhir ada pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam.
Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu untuk kendaraan bermotor listrik, memiliki tanda khusus berupa warna biru pada bagian tepi bawah pelat nomor.
Baca Juga: Jadi Paham, Nih Cara Baca Kode Pelat Nomor Mabes TNI, TNI AD, AU dan AL