Otomotifnet.com - Belum banyak yang tahu, pelat nomor kendaraan punya beberapa warna.
Yang terbaru kini adalah warna pelat dasar putih dengan tulisan hitam, kini sudah diubah dengan warna putih tulisan hitam secara bertahap.
Penerapan dimulai dari kendaraan baru atau masa TNKB yang habis dan harus diperpanjang.
Kemudian, pelat nomor memiliki warna yang bervariasi tergantung pada kendaraannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.
Pada Pasal 45 dijelaskan arti dari setiap penggunaan warna pada pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, pelat nomor warna dasar putih dengan tulisan hitam menandakan kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Selain itu, pelat nomor warna dasar kuning dan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor umum, seperti angkutan barang maupun penumpang.
Lalu untuk pelat nomor dasar merah tulisan putih diperuntukkan kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Masyarakat umumnya menyebutnya sebagai pelat dinas.
Terakhir ada pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam.
Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu untuk kendaraan bermotor listrik, memiliki tanda khusus berupa warna biru pada bagian tepi bawah pelat nomor.
Baca Juga: Jadi Paham, Nih Cara Baca Kode Pelat Nomor Mabes TNI, TNI AD, AU dan AL