"Pelaku menyamar dengan memakai seragam sekolah agar tidak dicurigai. Sempat ditanya oleh petugas parkir, katanya mau bolos sekolah," terangnya.
Setelah mendapatkan motor milik korban, KDI pun kabur ke Kota Denpasar.
Sementara korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Busungbiu.
Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Busungbiu melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku, berkat hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan jaket yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Sementara pelaku sedang berada di Denpasar.
"Kami berusaha mendatangkan pelaku yang ada di Denpasar, dengan meminta bantuan dari Kepala Dusun. Akhirnya saat pelaku pulang, langsung kami tangkap pada Senin (25/9/2023)," jelasnya.
Usut punya usut, tersangka Danu adalah alumni di sekolah tersebut. Sehingga dia hafal betul terkait situasi di tempat parkir tersebut.
Akibat perbuatannya, KDI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Bukannya Ikut Shalat Ashar, Pria Berpeci Pilih Panen Scoopy di Masjid