Otomotifnet.com - Ada-ada saja, maling motor cosplay anak SMA endingnya keciduk polisi.
Pelaku ditangkap usai diduga mencuri motor milik pelajar SMA di parkiran sekolah SMA Negeri 1 Busungbiu di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya menyampaikan, agar aksinya tak dicurigai oleh petugas parkir, KDI menyamar sebagai siswa dengan mengenakan seragam SMA.
Pencurian dilakukan oleh pada Jumat (22/9/2023).
Awalnya, korban memarkirkan motor DK 5033 UAU di halaman salah satu rumah warga.
Halaman itu memang kerap digunakan oleh siswa di SMA Negeri 1 Busungbiu untuk memarkirkan kendaraannya.
Korban saat itu meletakkan kuncinya di kantong dashboard motor.
Kesempatan ini lantas dimanfaatkan oleh KDI.
"Pelaku memang sudah berniat untuk mencuri motor milik siswa di sekolah tersebut karena merupakan alumni di sekolah tersebut. Sehingga dia hafal situasi di tempat parkir itu," katanya.
Ia mengungkapkan, agar aksinya tidak dicurigai oleh petugas parkir, KDI menyamar sebagai siswa dengan mengenakan pakaian seragam SMA miliknya dulu.
"Pelaku menyamar dengan memakai seragam sekolah agar tidak dicurigai. Sempat ditanya oleh petugas parkir, katanya mau bolos sekolah," terangnya.
Setelah mendapatkan motor milik korban, KDI pun kabur ke Kota Denpasar.
Sementara korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Busungbiu.
Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Busungbiu melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku, berkat hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan jaket yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Sementara pelaku sedang berada di Denpasar.
"Kami berusaha mendatangkan pelaku yang ada di Denpasar, dengan meminta bantuan dari Kepala Dusun. Akhirnya saat pelaku pulang, langsung kami tangkap pada Senin (25/9/2023)," jelasnya.
Usut punya usut, tersangka Danu adalah alumni di sekolah tersebut. Sehingga dia hafal betul terkait situasi di tempat parkir tersebut.
Akibat perbuatannya, KDI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Bukannya Ikut Shalat Ashar, Pria Berpeci Pilih Panen Scoopy di Masjid