Otomotifnet.com - Oknum anggota DPRD Padang Pariaman inisial JB miskin nurani.
Karena lakukan tabrak lari terhadap bocah usia 9 tahun pakai Toyota Avanza sewaan.
JB kabur dari TKP di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pelaku yang mengemudikan Avanza rental langsung kabur setelah menabrak seorang bocah usia 9 tahun yang tengah menyeberang sekitar pukul 21:00 WIB, (3/10/23).
Meski sempat melarikan diri, identitas pelaku tabrak lari akhirnya bisa terlacak Polisi karena pelat nomor Avanza yang menabrak bocah hingga tewas tersebut jatuh di lokasi kecelakaan.
Polisi pun akhirnya mengamankan oknum anggota DPRD berinisial JB tersebut.
Kini pelaku diamankan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi bermula saat pelaku mengemudikan Avanza dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman, Sumatera Barat.
Saat itu JB memacu Avanza kecepatan tinggi.
Nahas, saat sampai di lokasi, seorang bocah menyeberang jalan.
JB yang melaju dengan kecepatan tinggi pun langsung menabrak bocah itu hingga terpental puluhan meter.
"Korban yang merupakan pelajar itu terpental 25 meter. Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar," kata Kanit Gakkum Polres Padang Pariaman, Ipda Novialdi seperti dikutip dari TribunPadang.com.
Warga yang mengetahui kecelakaan langsung mendatangi lokasi.
Namun JB malah melarikan diri dengan memacu Avanza yang disewanya.
Warga langsung berusaha untuk mengejarnya, namun pelaku berhasil kabur.
Sementara korban yang terkapar langsung dilarikan ke rumah sakit.
Sayang, nyawa korban tak tertolong. Korban meninggal dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Kasus tabrak lari itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Petugas Satlantas Polres Padang Pariaman langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti berupa pelat nomor diduga Avanza milik pelaku.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelat nomor yang tertinggal di lokasi merupakan mobil rental.
"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.
Berbekal keterangan pemilik rental, Polisi pun langsung mendatangi rumah JB.
Kepada polisi, JB awalnya tidak mengakui kalau sudah menabrak bocah.
Bahkan dia sempat berbohong kalau Avanza itu dikemudikan oleh anaknya.
Namun Polisi tak cepat percaya dan terus menggali keterangan dari pelaku.
"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," terangnya.
Novrialdi mengatakan, JB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," ujar Novrialdi.
Baca Juga: Bukan Tabrak Lari, Begini Pengakuan Saksi Toyota Fortuner Ketua DPRD Barru Tabrak Siswa SMP