Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelat nomor yang tertinggal di lokasi merupakan mobil rental.
"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.
Berbekal keterangan pemilik rental, Polisi pun langsung mendatangi rumah JB.
Kepada polisi, JB awalnya tidak mengakui kalau sudah menabrak bocah.
Bahkan dia sempat berbohong kalau Avanza itu dikemudikan oleh anaknya.
Namun Polisi tak cepat percaya dan terus menggali keterangan dari pelaku.
"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," terangnya.
Novrialdi mengatakan, JB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," ujar Novrialdi.
Baca Juga: Bukan Tabrak Lari, Begini Pengakuan Saksi Toyota Fortuner Ketua DPRD Barru Tabrak Siswa SMP