Otomotifnet.com - Jangan pernah bikin pelat nomor di kios-kios tepi jalan.
Andai pelat nomor hilang satu pun, Polisi kasih peringatan agar segera minta ke lokasi berikut ini.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pembuatan pelat nomor hanya boleh dilakukan oleh pihak Samsat.
"Yang bisa bikin pelat nomor cuma Samsat, enggak boleh di bengkel kaki lima," ucapnya, (5/10/23) disitat dari Kompas.com.
Mukmim menjelaskan, ada beberapa kode identifikasi khusus pada pelat nomor resmi buatan Samsat, yang standar prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan Polri.
Jadi apabila pengendara kehilangan satu pelat nomor, langkah yang seharusnya dilakukan mendatangi Samsat untuk meminta pelat baru.
"Nanti akan dibuatkan lagi (pelat nomor baru) sepasang, memang sudah ada undang-undangnya juga," terangnya.
"Bikinnya sekitar 2 jam, enggak lama," ujar Mukmin.
Dasar hukum yang dimaksud Mukmin adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP tersebut, dipaparkan biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk motor.
Baca Juga: Ada Pelat Nomor Gaib Buat Tipu Mata-mata Elektronik, Huruf dan Angka Ngilang Kena Cahaya