Otomotifnet.com - Ada 20 lokasi parkir di DKI Jakarta yang membuat pemilik mobil deg-degan.
Karena bisa kena tarif parkir mahal atau murah berdasar pelat nomor.
Pengecekan pelat nomor akan dilakukan petugas untuk mengetahui kondisi mesin.
Yakni untuk cari tahu sudah uji atau belum lulus uji emisi.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, pemberlakuan disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di sepuluh lokasi parkir.
Mulai Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, hingga Park And Ride Kalideres.
Kemudian, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, serta Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.
Selain di lokasi tersebut, disinsentif tarif parkir juga telah diterapkan di 10 lokasi pasar PD Pasar Jaya, yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.
Artinya, total sudah ada 20 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif di Jakarta sampai dengan 6 Oktober 2023.