Biar Adil, Uji Colok Knalpot Berlaku Buat Bus dan Angkot Juga

Ferdian - Senin, 9 Oktober 2023 | 20:30 WIB

Ilustrasi uji emisi (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Operasi khusus tilang uji emisi di Jakarta berlaku bagi semua kendaraan.

Bukan cuma kendaraan pribadi saja.

Melainkan kendaraan umum seperti bus, angkutan kota (angkot), dan semacamnya harus ikut.

A. Hariadi, Kasudin DLH Jakarta Barat menjelaskan, proses pengujian transportasi umum akan sedikit berbeda dengan kendaraan pribadi.

Khusus transportasi umum, Hariadi mengaku pihak Dinas akan mulai menyebarkan surat instruksi kepada pelaku-pelaku usaha transportasi umum, agar segera melakukan uji emisi untuk semua kendaraan miliknya.

“Nantinya (pengusaha) bakal disurati, pihak Dinas yang mengatur. Jadi biar fair (adil), enggak cuma kendaraan pribadi saja tapi juga angkot, terus juga PO-PO (perusahaan otobus) yang beroperasi di Jakarta,” katanya kepada Kompas.com (7/10/2023).

Hariadi menjelaskan, menimbang ukuran transportasi umum cukup besar dan jumlahnya banyak, akan disediakan bengkel uji emisi khusus untuk mengakomodir hal ini.

Kalau pengusaha terbukti tidak taat dan acuh, akan dijatuhi denda dan hukuman tertentu.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesetaraan bagi semua kendaraan.

“Target utama saat ini adalah mengurangi polusi Jakarta, yang memang sudah banyak. Jadi fokusnya itu ke uji emisinya, yang sekarang sudah wajib,” katanya.

Baca Juga: Terungkap, Pemprov DKI Jakarta Beberkan Alasan Tilang Uji Emisi Bangkit Lagi