Otomotifnet.com - Sempat distop, pada November 2023 tilang uji emisi akan diberlakukan lagi.
Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ikut memastikan hal ini.
Ia menjelaskan, aturan ini akan kembali efektif diberlakukan di beberapa wilayah Jakarta.
"Rencana awal November 2023 mendatang, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Ani dalam keterangannya (6/10/2023).
Tilang uji emisi pertama kali diterapkan pada awal September 2023, namun sempat berhenti karena ada beberapa kendala dan dinilai tidak efektif.
"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi. Sekarang sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," kata Ani.
Adapun terkait alasan kenapa tilang uji emisi kembali berlaku, A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat menjelaskan, ada dua faktor utama penerapan ini lagi.
Pertama, kadar polusi DKI Jakarta diklaim terus mengalami peningkatan hingga batas mengkhawatirkan.
Emisi kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang polusi terbesar.
“Salah satu penyumbang polusi memang kendaraan bermotor, dan kita sendiri tahu seberapa intens arus kendaraan di Jakarta per-hari. Banyak sekali,” ucapnya kepada Kompas.com (7/10/2023).