Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman, ketiganya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun atas perbuatannya.
Para pelaku mengaku sering beraksi pada siang hari.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, mengatakan, para pelaku berinisial FS (44) dan HM (49) beraksi sendirian dalam mencuri motor.
"Kedua pelaku ini sering beraksi pada siang hari, menggondol kendaraan di luar rumah warga," jelas Kapolres.
Sebelum beraksi biasanya kedua pelaku sudah mengantongi merek motor yang jadi sasaran sesuai permintaan penadah asal Pesisir Selatan berinisial HW (42).
Dalam aksinya pelaku akan mengitari sejumlah pemukiman warga sampai motor yang diinginkan bertemu.
"Kebanyakan motor yang mereka curi adalah Honda BeAt," kata Kapolres.
Motor itu dijual dengan harga Rp 2.5 juta per unit, uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Rumah Penadah Motor Malingan Diacak-acak Polisi, Satu Scoopy Jadi Petunjuk Penting