Otomotifnet.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang, Lampung ngaco saat butuh duit.
Dengan nekat menukarkan Toyota Avanza Dinas dengan uang Rp 15 juta secara diam-diam.
Atas perbuatan tersebut, Rachmat Lihusnu dan Desi Triyani, dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mesti menjalani sidang kode etik, (10/10/23).
Dalam aksinya, diduga keduanya memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang, Fadhoriyansah menggadaikan Avanza dinas nopol BE 1983 YY tersebut.
Saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar di Kantor KPU Lampung, Avanza dinas itu digadaikan seharga Rp 15 juta.
Keduanya kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan.
Saat sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP J Kristiadi, anggota majelis sidang etik Topan Indra Karsa, menanyakan kebijakan Fadhoriyansah terkait penggadaian Avanza dinas itu.
"Kenapa Anda gadaikan? Karena Anda menggadaikan bukan milik Anda, itu penggelapan. Atas dasar apa Anda menggadaikan itu? Siapa yang memerintahkan?" tanya Topan dikutip dari Kompas.com.
Topan yang juga berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Lampung dari unsur masyarakat, kembali menanyakan apakah ada perintah untuk menggadaikan mobil dinas tersebut.