Mukmin menambahkan, ada saja oknum mengaku anggota pejabat, TNI, dan lain-lain yang merasa punya kewenangan dan mampu mengintimidasi pengendara saat terjadi kecelakaan.
"Kalau semisal mereka (oknum) boleh merampas, berarti mereka juga boleh melakukan tilang? Faktanya, tidak ada Undang-undang yang mengatur kan?" kata Mukmin.
Satu langkah tepat yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat, dan melakukan mediasi untuk mencari titik temu.
Baca Juga: Polisi Gadungan Keliaran di Tangerang, Rampas Honda BeAT Modus Tilang