Otomotifnet.com - Usahakan tetap tenang ketika terlibat kecelakaan di jalan.
Waspada selalu dengan oknum aparat yang tiba-tiba minta SIM, STNK atau KTP.
Imbauan ini disampaikan oleh Korlantas Polri.
Karena tak jarang ada oknum aparat menyelewengkan jabatan, dan melakukan tindakan melampaui batas ke pelaku atau korban kecelakaan.
Satu contoh tindakan melampaui batas yang dilakukan oknum adalah merampas dokumen pribadi, seperti SIM, STNK, bahkan KTP milik pengendara.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro, mengungkap jika situasi ini cukup sering terjadi dan dialami masyarakat sipil.
Dia menegaskan, pemeriksaan dan pengambilan dokumen pribadi hanya boleh dilakukan oleh pihak Kepolisian, selaku aparat penegak hukum.
"Enggak boleh itu (saat terjadi kecelakaan) kalau sampai minta-minta SIM atau KTP, bahkan oleh orang yang mengaku aparat," jelasnya.
"Mereka tidak berhak, yang berwenang untuk urusan ini hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya saat dihubungi, (15/10/23) dikutip dari Kompas.com.
Mukmin menambahkan, ada saja oknum mengaku anggota pejabat, TNI, dan lain-lain yang merasa punya kewenangan dan mampu mengintimidasi pengendara saat terjadi kecelakaan.
"Kalau semisal mereka (oknum) boleh merampas, berarti mereka juga boleh melakukan tilang? Faktanya, tidak ada Undang-undang yang mengatur kan?" kata Mukmin.
Satu langkah tepat yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat, dan melakukan mediasi untuk mencari titik temu.
Baca Juga: Polisi Gadungan Keliaran di Tangerang, Rampas Honda BeAT Modus Tilang