Jangan Berani Pakai Pelat Dinas Polri Palsu, Dendanya Bikin Isi ATM Kekeringan

Ferdian - Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:00 WIB

Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 arogan minta jalan, tidak dikasih jalan sopir acungkan tongkat besi ke pengendara lain (Ferdian - )

Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Nah dengan denda segitu banyaknya, bisa bikin ATM kekeringan alias ludes.

Jadi jangan berani coba-coba ya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

Baca Juga: Koboi Fortuner Pelat Polri Ancam Pengendara Lain, Ngamuk Enggak Dikasih Jalan