Modifikator Jingkrak-jingkrak, Gak Ada Alasan Lagi Polisi Tilang Mobil dan Motor Custom

Irsyaad W - Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:30 WIB

Panduan Membangun Motor Custom Berapa Sih Biaya, Waktu, Dan Lainnya (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Para modifikator di Indonesia jingkrak-jingkrak berjamaah.

Karena kini gak ada alasan lagi Polisi beri tilang mobil dan motor custom di jalan.

Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan legalitas operasional untuk kendaraan bermotor modifikasi atau custom.

Aturan ini dimulai per 20 September 2023 lalu.

Perlu dicatat, tapi tidak semua kendaraan modifikasi bisa mendapatkan legalitas jalan selayaknya mobil atau motor harian.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi lebih dahulu, seperti lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

Dalam beleidnya, ada 3 jenis kendaraan yang boleh dikustom, yaitu motor, mobil penumpang dan mobil barang.

ICS
Lucky Draw mobil custom bagi pengunjung Indonesian Custom Show 2022 Jogja

Masing-masing memiliki batasan bagian mana saja yang boleh dilakukan perubahan.

Pada motor misalnya, sesuai Pasal 4 dinyatakan beberapa spesifikasi teknis yang dapat ijin untuk diubah meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.

Motor juga boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus untuk fungsi memudahkan mobilitas penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat 2).

Sementara untuk mobil, perubahannya mencakup sistem lampu, sistem pembuangan, sistem penerus daya, komponen pendukung, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, dan/atau bak muatan.

Kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis motor paling sedikit tiga (3) kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama.

Khusus mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama.

Kemudian dari jumlah komponen itu dirinckan lagi.

Misal, pada perubahan motor penggerak, aspek yang boleh diubah ialah tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, dan letak serta kapasitas baterai.

Setelah dilakukan perubahan, sebagaimana Pasal 48, bengkel modifikasi harus melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan ke Kemenhub.

Pengujian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan.

Ketika lulus maka kendaraan bakal diberikan kartu monitor dan kartu induk.

Baca Juga: Nih Aturannya, Motor dan Mobil Modifikasi Boleh Beroperasi di Jalan