Pada motor misalnya, sesuai Pasal 4 dinyatakan beberapa spesifikasi teknis yang dapat ijin untuk diubah meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.
Motor juga boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus untuk fungsi memudahkan mobilitas penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat 2).
Sementara untuk mobil, perubahannya mencakup sistem lampu, sistem pembuangan, sistem penerus daya, komponen pendukung, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, dan/atau bak muatan.
Kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis motor paling sedikit tiga (3) kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama.
Khusus mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama.
Kemudian dari jumlah komponen itu dirinckan lagi.
Misal, pada perubahan motor penggerak, aspek yang boleh diubah ialah tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, dan letak serta kapasitas baterai.
Setelah dilakukan perubahan, sebagaimana Pasal 48, bengkel modifikasi harus melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan ke Kemenhub.
Pengujian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan.
Ketika lulus maka kendaraan bakal diberikan kartu monitor dan kartu induk.
Baca Juga: Nih Aturannya, Motor dan Mobil Modifikasi Boleh Beroperasi di Jalan