Camkan Baik-baik, Warga Sipil Pasang Pelat Dinas Polri Terancam Denda Rp 2 Miliar

Irsyaad W - Senin, 23 Oktober 2023 | 11:30 WIB

Honda Freed berpelat dinas Polri 2402-07 palsu dan rotator ditangkap Polisi, sopir masih mahasiswa (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Belakangan muncul mobil arogan dengan memasang pelat dinas Polri.

Padahal pemiliknya warga sipil biasa dan bukan anggota Polisi.

Paling baru Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri 5727-00 yang sopirnya arogan ancam pengguna jalan lain pakai tongkat besi.

Belakangan dari hasil investigasi Ditlantas Polda Metro Jaya, ditemukan fakta jika pelat dinas Polri yang terpasang di Fortuner tidak terdaftar, alias palsu.

Oknum yang terlibat juga bukan anggota kepolisian, melainkan hanya warga sipil biasa yang menggunakan pelat dinas Polri palsu.

Informasi ini dipastikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, (17/10/23) dikutip dari Kompas.com.

"Nomer registrasinya tidak ada, dan tidak tertulis juga di database. Jadi yang punya itu ngarang-ngarang (mengaku anggota)," kata Eka.

IG/undercover.id
Penangkapan David Yulianto (32), si koboi jalanan tol Tomang usai aniaya sambil todong pistol ke sopir taksi online dan memakai pelat dinas Polri palsu 10011-VII

Kasus pengendara dengan pelat dinas palsu semacam ini juga cukup sering terjadi dan dijumpai di jalan.

Seperti pada bulan Mei 2023, juga melibatkan oknum yang mengaku-ngaku anggota Polisi.

Eka menjelaskan, tindakan semacam itu dianggap sebagai pemalsuan identitas karena mengaku-ngaku sebagai pihak aparat, dan akan diancaman dengan hukuman tegas serta keras.

"Ini (memakai pelat dinas palsu) jatuhnya sudah memalsukan identitas, pidana, bisa kena pasal berlapis," ucapnya.

Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga: Sosok Sopir Toyota Fortuner Pelat Dinas Polri Acung Besi di Jalan, Kini Lembek Jadi Tersangka