Otomotifnet.com - Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat membuat ataupun memperpanjang SIM sering jadi pertanyaan.
Bahkan ada warganet juga mengaku mereka secara spontan diminta membayar asuransi SIM milik PT Asuransi Bhakti Bhayangkara tanpa diberi penjelasan.
Salah satunya Arany (29) yang mengaku dirinya langsung diberikan asuransi SIM saat memperpanjang SIM beberapa bulan lalu, tanpa ada penjelasan dan manfaat dari asuransi tersebut.
"Pas perpanjang SIM langsung ditawari pakai biaya asuransi SIM, sementara aku enggak tahu benefit-nya jadi aku mau-mau aja," kata Arany kepada GridOto.com.
Ia mengaku saat itu besaran biaya yang dia keluarkan untuk membeli asuransi kecelakaan diri mengemudi sebesar Rp 50 ribu.
Dari pantauan GridOto di beberapa wilayah Satpas SIM di beberapa wilayah memang ada beberapa Satpas yang menawarkan pakai asuransi dan yang tidak.
Sebenarnya, pengemudi tak wajib mengikuti asuransi ini.
Hanya saja, pengemudi kadang tidak punya pilihan atau tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan, bukan wajib.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.
"Tidak (wajib), Asuransi yang sifat wajib hanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas," kata Kombes Pol Taslim kepada GridOto.com, Senin (23/10/2023).
Sekadar informasi, Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.
Baca Juga: Pindah Alamat Wajib Ikut Ubah Data SIM, Cara dan Syarat Revisi Begini