Kritik Keras Buat Petugas Derek Dishub DKI, Pengalaman Pemilik Mobil Terkesan Arogan

Irsyaad W - Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:45 WIB

Nissan Grand Livina kena derek Dishub DKI karena parkir sembarangan (Irsyaad W - )

Dirinya tidak keberatan bayar denda Rp 500 ribu. Namun cara bayarnya juga rumit.

Sikap yang sama juga dirasakan pengemudi lain seperti Riski, Dicky dan Andreas, saat ditemui tim redaksi di kantor Dishub Jaksel.

"Belum 2 menit berhenti, saya juga ada di dalam mobil dan mesin masih hidup," ungkap Dicky yang kena derek di wilayah Senayan (23/10/23) lalu.

Petugas hanya berucap nanti diurus di kantor saja, sambil memberikan surat Berita Acara Penderekan Pemindahan Kendaraan (BAPPK).

Padahal dengan menandatangi BAPPK, pengeudi secara otomatis diwajibkan membayar Rp 500 ribu sebagai biaya ganti derek.

Tidak ada ruang pembelaan bagi pengendara yang dianggap salah dalam proses penderekan ini.

Jika mencoba membandingkan dengan tilang elektronik, pihak kepolisian masih memberikan ruang dialog melalui aplikasi yang dikirim.

Seperti adanya pertanyaan mengenai pengakuan telah melakukan pelanggaran yang bisa dijawab ya atau tidak.

Apabila dijawab ya, maka pelanggar bisa membayar putusan berupa denda tilang.

Apabila tidak mengaku salah, maka dilanjutkan dengan proses sidang tilang.