Kritik Keras Buat Petugas Derek Dishub DKI, Pengalaman Pemilik Mobil Terkesan Arogan

Irsyaad W - Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:45 WIB

Nissan Grand Livina kena derek Dishub DKI karena parkir sembarangan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada pengalaman dari sejumlah pemilik mobil mengenai sikap petugas derek Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Mereka menganggap para petugas derek cenderung arogan ketika menindak.

Seperti diceritakan Fatah, pemilik Daihatsu Ayla yang sempat kena derek di wilayah Jakarta Pusat.

"Saya ada di mobil berhenti sebentar kenapa kemudian harus di derek?," heran Fatah dilansir dari GridOto.

Menurut Fatah, Dirinya menepi ke pinggir jalan karena balas whatsapp dan menerima telpon, masih pakai seatbelt dan sein hidup.

Namun dikerubutin petugas Dishub karena berhenti di jalur sepeda pinggir jalan.

Buatnya kalo salah ya ditilang saja. Kenapa mobilnya harus diderek dari kawasan Bendungan Hilir dibawa ke penampungan di IRTI Monas, Jakpus.

Saat di derek terpaksa ikut petugas Dishub tersebut razia ke kawasan Tanah Abang dulu.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
ilustrasi mobil di derek dishub

"Buang-buang waktu, petugas tidak humanis, hampir 2 jam untuk pengurusan derek begini," sesalnya.

Dirinya tidak keberatan bayar denda Rp 500 ribu. Namun cara bayarnya juga rumit.

Sikap yang sama juga dirasakan pengemudi lain seperti Riski, Dicky dan Andreas, saat ditemui tim redaksi di kantor Dishub Jaksel.

"Belum 2 menit berhenti, saya juga ada di dalam mobil dan mesin masih hidup," ungkap Dicky yang kena derek di wilayah Senayan (23/10/23) lalu.

Petugas hanya berucap nanti diurus di kantor saja, sambil memberikan surat Berita Acara Penderekan Pemindahan Kendaraan (BAPPK).

Padahal dengan menandatangi BAPPK, pengeudi secara otomatis diwajibkan membayar Rp 500 ribu sebagai biaya ganti derek.

Tidak ada ruang pembelaan bagi pengendara yang dianggap salah dalam proses penderekan ini.

Jika mencoba membandingkan dengan tilang elektronik, pihak kepolisian masih memberikan ruang dialog melalui aplikasi yang dikirim.

Seperti adanya pertanyaan mengenai pengakuan telah melakukan pelanggaran yang bisa dijawab ya atau tidak.

Apabila dijawab ya, maka pelanggar bisa membayar putusan berupa denda tilang.

Apabila tidak mengaku salah, maka dilanjutkan dengan proses sidang tilang.

Riski menambahkan selain tidak komunikatif dan tidak ada ruang pembelaan, proses penderekan juga bisa membuat kendaraan jadi lecet.

"Kalau terjadi apa-apa dengan kendaraan karena diderek siapa yang mau tanggung jawab," bilangnya.

Mengutip Pasal 95 ayat (3) Perda Pemprov DKI No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan, terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau Parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan/ataupencabutan pentil ban.

Kemudian menilik kolom komentar unggahan akun Instagram Gridoto, salah satu warganet beri pencerahan tentang tata cara penderekan mobil oleh Dishub sesuai aturan yang berlaku.

Menurut akun Instagram @irwan_titik, peraturannya memang kacau.

"Razia parkir di jalan memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 62 Ayat 3b. Di dalamnya berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.'

Namun demikian ternyata Dishub tidak bisa sembarangan melakukan penderekan terhadap parkir liar. Karena tata aturan soal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran pasal 66 ayat 2. Di dalamnya menyebutkan 'Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar milik jalan.'

Sementara dalam pasal dan Perda yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa 'kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.' Dan petugas kemudian berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan tentang pemidahan tersebut. Sementara untuk biaya pemindahan akan dibebankan pada pemilik kendaraan tersebut." tulis @irwan_titik menjelaskan.

Mengenai ini, tim redaksi mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dishub DKI Jakarta, namun belum ada jawaban dari Pusdatin.

Baca Juga: Siapkan Uang Setengah Juta, Begini Cara Tebus Mobil Kena Derek Dishub