Otomotifnet.com - Razia uji emisi di Jakarta akan dimulai awal November 2023.
Kalau kepengin lolos dari tilang, kalian masuk aja golongan dua jenis motor ini.
Mereka adalah pengguna motor listrik dan juga pengguna motor konversi dari bensin ke listrik.
Keduanya bisa lewat dengan tenang dan santuy alias santai saat ada razia uji emisi yang akan tersebar di seluruh DKI Jakarta.
Namun selain itu ada pula kendaraan yang sudah mendapat sertifikat hijau.
Dilansir dari Motorplus, kendaraan dengan sertifikat hijau, artinya sudah pernah melakukan pembenahan serta uji emisi mandiri, dan sudah dipastikan lolos.
“Kalau sudah lolos uji emisi dapat sertifikat hijau, langsung masuk ke database (DLH). Berlakunya setahun,” ujar A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat.
Sejak membeli motor listrik pengguna akan mendapatkan surat hijau tanda bebas emisi dari DLH.
Pun dengan motor konversi karena bengkel yang melakukan modifikasi juga sudah harus tersertifikasi agar modifikasi pada motor bisa terdata.
Selain motor listrik dan motor konversi listrik, motor yang masih bisa bernafas lega bebas dari razia uji emisi adalah motor bensin keluaran 2021-2023.
Meskipun semua pengguna motor dan mobil disarankan untuk segera melakukan uji emisi.
Selain sebagai syarat jalan, juga bisa mengetahui kondisi motor apakah sehat atau tidak.
Baca Juga: Hitungan Hari Tilang Uji Emisi Berlaku, Deretan Kendaraan Ini Targetnya