Otomotifnet.com - Warga DKI Jakarta yang baru saja beli mobil atau motor bekas full senyum.
Karena balik nama mobil atau motor bekas di Ibu Kota nol rupiah alias gratis.
Untuk mendapatkannya gak perlu syarat tetek bengek, cukup simpel.
Program ini ditelurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebebsar 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Landasan hukum itu berlaku per 29 September 2023 kemarin.
Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Kedua atau bekas.
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Program ini berlaku hingga akhir tahun 2023.
Cara mengurus Bebas BBNKB gratis ini dengan mendatangi Kantor Samsat induk atau lokasi Samsat yang sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.
Pembebasan BBNKB berlaku secara otomatis pada saat pemilik melakukan balik nama kendaraan bermotor tersebut.
Syarat Bebas BBNKB gratis di Jakarta 2023:
1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan saat ini
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Membawa kendaraan yang ingin dibalik nama untuk cek fisik.
Baca Juga: Ketimbang Nembak KTP Mulu, Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas di DKI Jakarta Gratis