Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beri angin segar bagi pembeli mobil dan motor bekas.
Ketimbang tiap tahun nembak KTP mulu saat perpanjangan STNK, mending langsung di balik nama sekalian.
Karena biaya balik nama mobil dan motor bekas di DKI sedang digratiskan.
Dasar hukumnya termuat di dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
"Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulis, (10/10/23) disitat dari Kompas.com.
"Serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date," kata dia.
Lusiana juga mengimbau, agar masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0 persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya.
Menurutnya, hal ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya
Berikut ini isi kebijakan insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023:
a) Insentif BBNKB 0 persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
b) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
c) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.
d) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: Pajak Progresif Jakarta Dihapus Sementara, Buruan Sampai Bulan Ini